Universitas Islam Indonesia resmikan TAX Center

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY bersama Universitas Islam Indonesia (UII) meluncurkan Tax Center UII di Produ Akuntansi Perpajakan Fakultas Bisnis dan Ekonomika. Tax Center ini menjadi media untuk menjembatani dosen, mahasiswa dan seluruh sivitas akademika kampus terkait perpajakan.

Rektor UII Profesor Fathul Wahid mengatakan keberadaan tax center akan semakin menambah peningkatan kompetensi mahasiswa akuntansi perpajakan karena di kampus sudah tersedia tax center yang difasilitasi melalui kerja sama dengan DJP. Tax Center merupakan sebuah lembaga yang berperan sebagai pusat penelitian, pembelajaran, pelatihan, dan penyuluhan mengenai praktik perpajakan bagi lingkungan kampus, wajib pajak, maupun masyarakat secara mandiri.

“Pendirian Tax Center UII ini diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi wajib pajak untuk menjalankan aktivitas perpajakan seperti proses pelaporan SPT Tahunan, konsultasi mengenai perpajakan maupun pendampingan pelaporan perpajakan. Selain itu, dengan adanya Tax Center UII, rekan-rekan mahasiswa dapat berperan aktif dengan mengikuti program Relawan Pajak Untuk Negeri [Renjani],” kata Fathul dalam rilisnya Kamis (1/2/2024).

Plt Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DIY, Slamet Sutantyo menambahkan keberadaan Tax Center UII merupakan yang ke-15 kali didirikan DJP DIY melalui kerja sama dengan sejumlah kampus. Ia berharap Tax Center UII memberikan pemahaman kepada seluruh dosen, mahasiswa dan masyarakat umum terkait perpajakan yang ujungnya bisa membayarkannya tepat waktu.

“Perguruan tinggi memiliki pemahaman yang cukup tentang perpajakan, kami tentu terbuka dengan berbagai masukan,” katanya.

Program ini melibatkan mahasiswa untuk memberikan pendampingan dan pelayanan perpajakan bagi wajib pajak. Peranan Tax Center UII dalam menyediakan pendidikan juga sangat penting karena pemahaman mengenai perpajakan adalah hal yang penting untuk membangun kepercayaan wajib pajak dan mendorong partisipasi masyarakat.